Box Layout

HTML Layout
Backgroud Images
Backgroud Pattern
blog-img-10

KEGIATAN PENDAMPINGAN HUKUM DANA DESA TAHUN 2025 PADA 9 DESA DI KECAMATAN KAMIPANG KEJAKSAAN NEGERI KASONGAN

KEGIATAN PENDAMPINGAN HUKUM DANA DESA TAHUN 2025 PADA 9 DESA DI KECAMATAN KAMIPANG KEJAKSAAN NEGERI KASONGAN

TUJUAN KEGIATAN PENDAMPINGAN HUKUM

1. Memberikan pendampingan dan pemahaman hukum kepada pemerintah desa dalam pengelolaan dan penggunaan Dana Desa Tahun 2025 agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Mencegah terjadinya penyimpangan, penyalahgunaan wewenang, serta potensi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa.

3. Meningkatkan kapasitas dan kompetensi aparatur desa dalam perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban Dana Desa secara transparan dan akuntabel.

4. Memberikan konsultasi hukum terkait permasalahan yang dihadapi oleh pemerintah desa dalam pelaksanaan program dan kegiatan yang bersumber dari Dana Desa.

5. Mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik (good governance) melalui pengelolaan keuangan desa yang tertib, efektif, efisien, dan bertanggung jawab.

6. Mendukung keberhasilan pembangunan desa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui penggunaan Dana Desa yang tepat sasaran dan berkelanjutan.