KASIE PMD
Deden Indrawan, SP
Alamat : Kasongan
Pendidikan Terakhir, S-1 Sosial Ekonomi Pertanian
Riwayat Jabatan:
1. Kepala Sub Bagian Penyusunan Program dan Pelaporan dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Katingan, Adminstrasi Umum, Tahun 2015 - 2017
2. Kepala seksi Perencanaan Penanaman Modal Dinas Penanaman Modal dan pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kabupaten Katingan , Tahun 2017 - 2020.
3. Kepala Kase Pemberdayaan Masyarakat Desa di Kecamatan Kamipang, Tahun, 2020 - sekarang
Tugas Pokok dan Fungsi Kasie PMD di kecamatan:
-
Pemberdayaan Masyarakat: Mendorong dan memfasilitasi partisipasi masyarakat dalam pembangunan, termasuk pemberdayaan kelompok masyarakat seperti kelompok tani, usaha kecil dan menengah, serta kelompok-kelompok masyarakat lainnya.
-
Pembangunan Desa: Mengkoordinasikan dan mendukung program-program pembangunan desa, termasuk perencanaan dan pelaksanaan pembangunan infrastruktur desa, sarana dan prasarana, serta pelayanan dasar masyarakat desa.
-
Pengelolaan Dana Desa: Melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap pengelolaan dana desa agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk membantu desa dalam penyusunan dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes).
-
Penyuluhan dan Pembinaan: Memberikan penyuluhan, pembinaan, dan pelatihan kepada aparat desa dan masyarakat mengenai berbagai aspek, seperti administrasi pemerintahan desa, pengelolaan sumber daya alam, dan pemberdayaan ekonomi lokal.
-
Pembinaan dan Pengembangan Kelembagaan Desa: Membantu pengembangan kelembagaan di desa, seperti Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), serta memperkuat kapasitas lembaga adat, lembaga kemasyarakatan, dan organisasi masyarakat lainnya.
-
Penyusunan Data dan Informasi: Mengumpulkan, mengelola, dan menyusun data serta informasi terkait dengan kondisi sosial, ekonomi, dan demografi desa untuk mendukung perencanaan dan pengambilan kebijakan yang tepat.
-
Koordinasi dan Kerjasama: Melakukan koordinasi dan kerjasama dengan berbagai pihak, baik internal pemerintah kecamatan maupun eksternal, seperti lembaga swadaya masyarakat, organisasi kemasyarakatan, dan instansi pemerintah lainnya.
-
Pelaporan: Menyusun dan menyampaikan laporan berkala terkait dengan kegiatan pemberdayaan masyarakat dan pembangunan desa kepada camat dan instansi terkait di tingkat kabupaten/kota.