Box Layout

HTML Layout
Backgroud Images
Backgroud Pattern

KASIE PMD

P Deden

Deden Indrawan, SP

Alamat : Kasongan

Pendidikan Terakhir, S-1 Sosial Ekonomi Pertanian

 

Riwayat Jabatan:

1. Kepala Sub Bagian Penyusunan Program dan Pelaporan dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Katingan, Adminstrasi Umum, Tahun 2015 - 2017

2. Kepala seksi Perencanaan Penanaman Modal Dinas Penanaman Modal  dan pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kabupaten Katingan , Tahun 2017 - 2020.

3. Kepala Kase Pemberdayaan Masyarakat Desa di Kecamatan Kamipang, Tahun, 2020 - sekarang

 

Tugas Pokok dan Fungsi   Kasie PMD di kecamatan:

  1. Pemberdayaan Masyarakat: Mendorong dan memfasilitasi partisipasi masyarakat dalam pembangunan, termasuk pemberdayaan kelompok masyarakat seperti kelompok tani, usaha kecil dan menengah, serta kelompok-kelompok masyarakat lainnya.

  2. Pembangunan Desa: Mengkoordinasikan dan mendukung program-program pembangunan desa, termasuk perencanaan dan pelaksanaan pembangunan infrastruktur desa, sarana dan prasarana, serta pelayanan dasar masyarakat desa.

  3. Pengelolaan Dana Desa: Melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap pengelolaan dana desa agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk membantu desa dalam penyusunan dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes).

  4. Penyuluhan dan Pembinaan: Memberikan penyuluhan, pembinaan, dan pelatihan kepada aparat desa dan masyarakat mengenai berbagai aspek, seperti administrasi pemerintahan desa, pengelolaan sumber daya alam, dan pemberdayaan ekonomi lokal.

  5. Pembinaan dan Pengembangan Kelembagaan Desa: Membantu pengembangan kelembagaan di desa, seperti Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), serta memperkuat kapasitas lembaga adat, lembaga kemasyarakatan, dan organisasi masyarakat lainnya.

  6. Penyusunan Data dan Informasi: Mengumpulkan, mengelola, dan menyusun data serta informasi terkait dengan kondisi sosial, ekonomi, dan demografi desa untuk mendukung perencanaan dan pengambilan kebijakan yang tepat.

  7. Koordinasi dan Kerjasama: Melakukan koordinasi dan kerjasama dengan berbagai pihak, baik internal pemerintah kecamatan maupun eksternal, seperti lembaga swadaya masyarakat, organisasi kemasyarakatan, dan instansi pemerintah lainnya.

  8. Pelaporan: Menyusun dan menyampaikan laporan berkala terkait dengan kegiatan pemberdayaan masyarakat dan pembangunan desa kepada camat dan instansi terkait di tingkat kabupaten/kota.