Box Layout

HTML Layout
Backgroud Images
Backgroud Pattern

Kasie Trantib

zico

Zico Platoni, SE

Alamat : Palangka Raya

Pendidikan terakhir, S -1 Manajemen Ekonomi

Riwayat Jabatan:

1. Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Katingan, Tahun 2010 - 2021

2. Kantor Kecamatan Kamipang, 2022 - Sampai Sekarang

 

Tugas Pokok dan Fungsi  Kasi Trantib di Kecamatan Kamipang.

1. Pemeliharaan Ketentraman dan Ketertiban
   - Melaksanakan kegiatan pemeliharaan ketentraman dan ketertiban umum di wilayah kecamatan.
   - Menyusun rencana kerja dan program kegiatan di bidang ketentraman dan ketertiban umum.

2. Pengawasan dan Penegakan Peraturan
   - Mengawasi pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan lainnya yang berkaitan dengan ketertiban umum.
   - Menegakkan peraturan terkait dengan ketentraman dan ketertiban umum, termasuk penertiban pedagang kaki lima, parkir liar, dan bangunan tanpa izin.

3. Koordinasi dengan Pihak Berwenang
   - Membangun koordinasi dengan aparat kepolisian, Satpol PP, dan instansi terkait lainnya dalam menjaga ketentraman dan ketertiban umum.
   - Mengadakan rapat koordinasi secara berkala dengan pihak-pihak terkait untuk membahas isu-isu ketertiban umum.

4. Pelaksanaan Operasi Penertiban
   - Merencanakan dan melaksanakan operasi penertiban di wilayah kecamatan.
   - Mengkoordinasikan pelaksanaan operasi penertiban dengan instansi terkait, seperti kepolisian dan Satpol PP.

5. Pengelolaan Keamanan Lingkungan:
   - Mengelola sistem keamanan lingkungan, termasuk patroli keamanan dan pengawasan wilayah.
   - Mendorong partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan melalui kegiatan siskamling dan program lainnya.

6. Penyuluhan dan Sosialisasi
   - Melakukan penyuluhan dan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya ketertiban umum dan peraturan yang berlaku.
   - Mengadakan kegiatan edukasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai ketertiban dan keamanan.

7. Penanganan Konflik Sosial
   - Menangani dan menyelesaikan konflik sosial yang terjadi di wilayah kecamatan.
   - Mengambil langkah-langkah preventif untuk mencegah terjadinya konflik sosial.

8. Pelayanan Pengaduan Masyarakat
   - Menerima dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dengan masalah ketentraman dan ketertiban umum.
   - Menyediakan pelayanan informasi dan konsultasi kepada masyarakat mengenai ketertiban umum.

9. Pencegahan dan Penanggulangan Bencana
   - Bekerjasama dengan instansi terkait dalam kegiatan pencegahan dan penanggulangan bencana di wilayah kecamatan.
   - Menyusun rencana penanggulangan bencana dan mengkoordinasikan pelaksanaannya.