Kasie Trantib
Zico Platoni, SE
Alamat : Palangka Raya
Pendidikan terakhir, S -1 Manajemen Ekonomi
Riwayat Jabatan:
1. Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Katingan, Tahun 2010 - 2021
2. Kantor Kecamatan Kamipang, 2022 - Sampai Sekarang
Tugas Pokok dan Fungsi Kasi Trantib di Kecamatan Kamipang.
1. Pemeliharaan Ketentraman dan Ketertiban
- Melaksanakan kegiatan pemeliharaan ketentraman dan ketertiban umum di wilayah kecamatan.
- Menyusun rencana kerja dan program kegiatan di bidang ketentraman dan ketertiban umum.
2. Pengawasan dan Penegakan Peraturan
- Mengawasi pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan lainnya yang berkaitan dengan ketertiban umum.
- Menegakkan peraturan terkait dengan ketentraman dan ketertiban umum, termasuk penertiban pedagang kaki lima, parkir liar, dan bangunan tanpa izin.
3. Koordinasi dengan Pihak Berwenang
- Membangun koordinasi dengan aparat kepolisian, Satpol PP, dan instansi terkait lainnya dalam menjaga ketentraman dan ketertiban umum.
- Mengadakan rapat koordinasi secara berkala dengan pihak-pihak terkait untuk membahas isu-isu ketertiban umum.
4. Pelaksanaan Operasi Penertiban
- Merencanakan dan melaksanakan operasi penertiban di wilayah kecamatan.
- Mengkoordinasikan pelaksanaan operasi penertiban dengan instansi terkait, seperti kepolisian dan Satpol PP.
5. Pengelolaan Keamanan Lingkungan:
- Mengelola sistem keamanan lingkungan, termasuk patroli keamanan dan pengawasan wilayah.
- Mendorong partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan melalui kegiatan siskamling dan program lainnya.
6. Penyuluhan dan Sosialisasi
- Melakukan penyuluhan dan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya ketertiban umum dan peraturan yang berlaku.
- Mengadakan kegiatan edukasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai ketertiban dan keamanan.
7. Penanganan Konflik Sosial
- Menangani dan menyelesaikan konflik sosial yang terjadi di wilayah kecamatan.
- Mengambil langkah-langkah preventif untuk mencegah terjadinya konflik sosial.
8. Pelayanan Pengaduan Masyarakat
- Menerima dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dengan masalah ketentraman dan ketertiban umum.
- Menyediakan pelayanan informasi dan konsultasi kepada masyarakat mengenai ketertiban umum.
9. Pencegahan dan Penanggulangan Bencana
- Bekerjasama dengan instansi terkait dalam kegiatan pencegahan dan penanggulangan bencana di wilayah kecamatan.
- Menyusun rencana penanggulangan bencana dan mengkoordinasikan pelaksanaannya.