Kasie Pemerintahan
FOTO
Nama
Alamat
Pendidikan Terakhir
Riwayat Jabatan:
Tugas Pokok dan Fungsi Kasie Pemerintahan;
1. Administrasi Pemerintahan:
- Menyusun rencana kerja dan program kegiatan di bidang pemerintahan sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah.
- Mengelola administrasi pemerintahan kecamatan, termasuk penyusunan laporan dan dokumentasi.
2. Pelayanan Administratif:
- Memberikan pelayanan administratif kepada masyarakat, seperti pengurusan KTP, KK, akta kelahiran, dan surat-surat lainnya.
- Mengelola dan mengarsipkan data kependudukan serta dokumen administrasi lainnya.
3. Koordinasi dengan Pemerintah Desa/Kelurahan:
- Membangun koordinasi dengan pemerintah desa/kelurahan untuk memastikan kelancaran administrasi dan pelayanan publik.
- Mengawasi dan membimbing aparatur desa/kelurahan dalam pelaksanaan tugas administrasi pemerintahan.
4. Pembinaan dan Pengawasan:
- Melakukan pembinaan kepada perangkat desa/kelurahan untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan.
- Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan di desa/kelurahan.
5. Pengelolaan Wilayah dan Pertanahan:
- Mengelola administrasi pertanahan di wilayah kecamatan, termasuk pengurusan sertifikat tanah.
- Menyelesaikan sengketa tanah dan masalah pertanahan lainnya.
6. Penegakan Hukum dan Peraturan:
- Menegakkan peraturan daerah dan peraturan lainnya di wilayah kecamatan.
- Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas penegakan hukum dengan pihak keamanan, seperti polisi dan Satpol PP.
7. Penyusunan Peraturan dan Kebijakan:
- Mengkoordinasikan penyusunan peraturan kecamatan dan kebijakan lokal yang berkaitan dengan pemerintahan.
- Melakukan sosialisasi peraturan dan kebijakan kepada masyarakat.
8. Pelayanan Kependudukan:
- Mengelola data kependudukan di tingkat kecamatan dan memastikan keakuratan serta kelengkapannya.
- Memberikan pelayanan yang terkait dengan administrasi kependudukan, seperti pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.