Box Layout

HTML Layout
Backgroud Images
Backgroud Pattern

Kasie Pemerintahan

FOTO

Nama

Alamat

Pendidikan Terakhir

Riwayat Jabatan:

 

Tugas Pokok dan Fungsi Kasie Pemerintahan;

1. Administrasi Pemerintahan:
   - Menyusun rencana kerja dan program kegiatan di bidang pemerintahan sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah.
   - Mengelola administrasi pemerintahan kecamatan, termasuk penyusunan laporan dan dokumentasi.

2. Pelayanan Administratif:
   - Memberikan pelayanan administratif kepada masyarakat, seperti pengurusan KTP, KK, akta kelahiran, dan surat-surat lainnya.
   - Mengelola dan mengarsipkan data kependudukan serta dokumen administrasi lainnya.

3. Koordinasi dengan Pemerintah Desa/Kelurahan:
   - Membangun koordinasi dengan pemerintah desa/kelurahan untuk memastikan kelancaran administrasi dan pelayanan publik.
   - Mengawasi dan membimbing aparatur desa/kelurahan dalam pelaksanaan tugas administrasi pemerintahan.

4. Pembinaan dan Pengawasan:
   - Melakukan pembinaan kepada perangkat desa/kelurahan untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan.
   - Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan di desa/kelurahan.

5. Pengelolaan Wilayah dan Pertanahan:
   - Mengelola administrasi pertanahan di wilayah kecamatan, termasuk pengurusan sertifikat tanah.
   - Menyelesaikan sengketa tanah dan masalah pertanahan lainnya.

6. Penegakan Hukum dan Peraturan:
   - Menegakkan peraturan daerah dan peraturan lainnya di wilayah kecamatan.
   - Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas penegakan hukum dengan pihak keamanan, seperti polisi dan Satpol PP.

7. Penyusunan Peraturan dan Kebijakan:
   - Mengkoordinasikan penyusunan peraturan kecamatan dan kebijakan lokal yang berkaitan dengan pemerintahan.
   - Melakukan sosialisasi peraturan dan kebijakan kepada masyarakat.

8. Pelayanan Kependudukan:
   - Mengelola data kependudukan di tingkat kecamatan dan memastikan keakuratan serta kelengkapannya.
   - Memberikan pelayanan yang terkait dengan administrasi kependudukan, seperti pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.