Box Layout

HTML Layout
Backgroud Images
Backgroud Pattern
blog-img-10

HIMBAUAN PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN KEBAKARAN HUTAN, LAHAN, DAN PEKARANGAN (KARHUTLA)

 

HIMBAUAN PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN KEBAKARAN HUTAN, LAHAN, DAN PEKARANGAN (KARHUTLA)

Menindaklanjuti Surat Edaran Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Katingan Nomor: 000.8.3/345.a/BPBD/2026 perihal Himbauan Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan, Lahan dan Pekarangan, serta memperhatikan kondisi cuaca musim kemarau yang kian memburuk, Pemerintah Kecamatan Kamipang mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk memperhatikan poin-poin penting berikut:

Stop Pembakaran Hutan, Lahan, dan Pekarangan: Seluruh warga masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, hingga aparat RT/RW dan Kepala Desa wajib berperan aktif memastikan tidak ada kegiatan pembakaran lahan maupun pekarangan dalam bentuk apa pun di wilayah masing-masing.

Larangan Merokok Saat Mengendarai Kendaraan: Pengguna transportasi darat (roda dua, roda empat, maupun lebih) dilarang keras merokok selama berkendara untuk mencegah timbulnya titik api dari puntung rokok yang dibuang sembarangan.

Pengawasan dan Kesiapsiagaan: Para Kepala Desa, Ketua RW, Ketua RT, serta Tokoh Masyarakat diharapkan menjadi garda terdepan dalam memantau wilayah dan segera melaporkan jika menemukan potensi atau titik api.

Mari bersama-sama kita jaga lingkungan Kecamatan Kamipang agar tetap aman, sehat, dan bebas dari bencana asap.