Waspada dan Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Wilayah Rawa Gambut Kecamatan Kamipang Tahun 2026
"Jaga Alam Kamipang, Cegah Karhutla Demi Keselamatan Bersama dan Masa DepanGenerasi."
Mengingat karakteristik wilayah Kecamatan Kamipang yang didominasi oleh ekosistem hutan rawa gambut, potensi dan risiko terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) pada musim kemarau tahun 2026 ini sangat tinggi. Karakteristik tanah gambut yang kering di bagian atas dan menyimpan bara api di bawahnya sangat sulit dipadamkan dan dapat menimbulkan kabut asap berbahaya bagi kesehatan.
Pemerintah Kecamatan Kamipang bersama seluruh unsur lintas sektor mengimbau kepada seluruh masyarakat di 9 desa/kelurahan se-Kecamatan Kamipang untuk meningkatkan kewaspadaan dan berperan aktif dalam pencegahan Karhutla.
?? Poin Penting Himbauan untuk Masyarakat:
-
Dilarang Keras Membakar Lahan: Tidak membuka atau membersihkan lahan pertanian, perkebunan, atau pekarangan dengan cara membakar, sekecil apapun skalanya.
-
Waspada Titik Api di Lahan Gambut: Segera padamkan atau laporkan jika melihat titik api sekecil apapun, mengingat sifat api di tanah gambut sangat cepat menjalar secara bawah tanah.
-
Hati-hati Penggunaan Sumber Api: Jangan membuang puntung rokok sembarangan di sekitar area hutan, semak belukar, atau lahan kering, serta pastikan api tungku/dapur benar-benar padam sebelum ditinggal.
-
Budaya Gotong Royong & Sinergi: Mengaktifkan kembali peran serta masyarakat melalui Masyarakat Peduli Api (MPA) serta memperkuat koordinasi dengan aparat desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan Tim Pos Pantau Lapangan.
???? Darurat Karhutla? Segera Laporkan!
Jika warga melihat adanya kepulan asap atau titik api di wilayah Kecamatan Kamipang (baik di Desa Baun Bango, Keruing, Jahanjang, Parupuk, Telaga, Tampelas, Galinggang, Asem Kumbang, maupun Tumbang Runen), jangan ragu untuk bertindak cepat:
-
Beritahu warga sekitar atau Tim Relawan / MPA setempat.
-
Hubungi Pemerintah Desa atau Kantor Kecamatan Kamipang.
-
Laporkan kepada aparat keamanan terdekat (Polsek / Koramil).
Sanksi Hukum Tegas: Pembakaran hutan dan lahan merupakan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan sanksi penjara dan denda berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mari kita jaga tanah leluhur kita, lindungi kesehatan keluarga dari bahaya asap, dan lestarikan ekosistem rawa gambut Kamipang dari ancaman Karhutla!
Sanksi Hukum Tegas: Pembakaran hutan dan lahan merupakan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan sanksi penjara dan denda berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.




















.jpeg)


1.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)